Pemerintah Desa Sumbon melaksanakan kegiatan lelang tanah bengkok dan tanah titisara sebagai bagian dari upaya pengelolaan aset desa yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Tanah Titisara. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan, serta mekanisme pelelangan tanah bengkok dan tanah titisara yang dimiliki oleh pemerintah desa.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses pelelangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah desa dapat memberikan manfaat yang optimal, baik bagi penyelenggaraan pemerintahan desa maupun bagi masyarakat Desa Sumbon secara umum.
Tanah bengkok merupakan salah satu bentuk aset desa yang biasanya dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan bagi perangkat desa, sedangkan tanah titisara merupakan tanah milik desa yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta kegiatan pembangunan desa.
Dengan dilaksanakannya kegiatan lelang ini, Pemerintah Desa Sumbon berharap pengelolaan aset desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pemerintah Desa Sumbon juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan lelang tersebut.